NqpdMaBaMqp7NWxdLWR6LWtbNmMkyCYhADAsx6J=
MASIGNCLEANLITE104

Keringanan Puasa dan Kewajiban Fidyah

MEDIA AN NUUR─Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang beriman. Namun, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki udzur sehingga diperbolehkan untuk berbuka dengan syarat menggantinya di hari lain di luar Ramadan.

Mereka yang mendapatkan keringanan ini di antaranya adalah orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), orang yang sakit namun masih memiliki harapan sembuh, wanita yang mengalami haid atau nifas, serta mereka yang khawatir puasanya akan membahayakan diri sendiri.

Ustaz Fauzan
Ustaz Fauzan menyampaikan tentang udzur puasa Ramadan

Namun, ada juga orang yang memiliki udzur permanen sehingga tidak diwajibkan untuk berpuasa dan cukup menggantinya dengan fidyah. Mereka adalah orang yang sudah lanjut usia dan tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa, serta orang yang sakit berat dengan harapan sembuh yang sangat kecil.

Dalam kondisi ini, mereka tidak perlu mengqadha puasa, tetapi harus menggantinya dengan fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Kondisi mereka ini akan membahayakan kalau memaksakan diri berpuasa.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya, dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]:184).

Kajian Remaja
Remaja Sidowayah semangat ikuti kajian

Dalam hal takaran fidyah, para ulama berbeda pendapat, tetapi pendapat yang umum digunakan adalah sebanyak 1 mud (sekitar 675 gram) makanan pokok seperti beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika fidyah diberikan dalam bentuk makanan siap santap, maka jumlahnya sekitar 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah dapat dibayarkan dengan cara memberikan makanan langsung kepada fakir miskin, baik dalam bentuk bahan mentah seperti beras maupun makanan yang telah dimasak. Selain itu, fidyah harus dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia wajib memberikan makanan kepada 30 orang miskin atau menyumbangkan 30 takaran fidyah.

Buka puasa
Suasana buka puasa bersama

Islam selalu memberikan kemudahan bagi umatnya sesuai dengan keadaan masing-masing. Oleh karena itu, mereka yang memiliki udzur tidak perlu khawatir, karena Allah ﷻ telah menetapkan solusi yang tetap bernilai ibadah. Semoga kita semua dapat menjalankan perintah Allah dengan baik dan memperoleh keberkahan dari-Nya.

Kajian remaja di Masjid An Nuur Sidowayah pada Rabu, 12 Maret 2025 pukul 17.00 WIB sebelum buka puasa. Pemateri Ustaz Fauzan Abu Darda.

Share This Article :
Wakhid Syamsudin

Berusaha menjadi orang bermanfaat pada sesama melalui tulisan. Saat ini mengelola blog Media An Nuur (www.media-annuur.com), Bicara Cara (www.bicaracara.my.id), dan blog pribadi (www.syamsa.my.id)

2907636960708278822