MEDIA AN NUUR─Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh dan mampu menjalankannya. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, Allah memberikan keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa. Meski demikian, ada konsekuensi yang harus dipenuhi, yaitu mengganti puasa di bulan lain atau membayar fidyah.
Rukhsah Puasa
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
1. Orang yang Sakit
Seseorang yang sedang sakit memiliki dua kemungkinan:
a. Penyakit Ringan
Jika berpuasa hanya menyebabkan sedikit ketidaknyamanan tanpa memperparah kondisi, maka lebih utama tetap berpuasa.
Namun, jika puasa dikhawatirkan akan memperburuk penyakit, ia boleh berbuka dan menggantinya di lain waktu.
b. Penyakit Berat atau Kronis
Jika penyakitnya tergolong berat dan tidak ada harapan untuk sembuh, ia diperbolehkan tidak berpuasa.
Termasuk dalam kategori ini adalah orang tua lanjut usia yang tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa.
Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah.
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Cara Membayar Fidyah
Cara membayar fidyah adalah dengan memberikan bahan makanan pokok sekitar 1,25 kg – 1,5 kg kepada fakir miskin. Alternatif lain adalah memberikan makanan siap saji dengan takaran satu porsi yang mengenyangkan.
Fidyah bisa diberikan harian, setiap tiga hari sekali, mingguan, atau sekaligus untuk sebulan penuh.
2. Wanita Hamil dan Menyusui
Islam memberikan keringanan bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa jika ada kekhawatiran terhadap kondisi dirinya sendiri, kondisi bayinya, atau kondisi diri maupun bayinya sekaligus.
Dalam hal ini, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai konsekuensi yang harus dijalankan. Ada yang berpendapat bahwa jika seorang ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir pada bayinya saja, maka ia wajib mengganti puasa dan membayar fidyah.
![]() |
Ustaz Fauzan jelaskan rukhsah puasa |
Pendapat ulama lain menyatakan bahwa jika seorang wanita khawatir terhadap dirinya sendiri dan bayinya sekaligus, maka cukup dengan membayar fidyah saja tanpa perlu mengganti puasa.
Pendapat lain menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui hanya perlu mengganti puasa di bulan lain sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, karena kondisi mereka bersifat sementara.
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya. Bagi mereka yang memiliki kondisi khusus yang menghalangi puasa, ada solusi berupa qadha atau fidyah. Namun, pilihan antara keduanya bergantung pada kondisi masing-masing individu dan pendapat ulama yang diikuti.
Wallahu a’lam bis shawab.
Kultum Subuh di Masjid An Nuur Sidowayah pada 19 Maret 2025 (19 Ramadan 1446 H) disampaikan oleh Ustaz Fauzan Abu Darda.