MEDIA AN NUUR─Pernah melihat orang salat tanpa melepas sandal? Bagaimana hukumnya? Ada perbedaan pendapat ulama terkait hal ini. Ada yang menyebutnya mubah, bahkan sunah. Mari kita bahas.
Anas bin Malik pernah ditanya,
أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ؟ قَالَ: نَعَمْ
“Apakah Nabi ﷺ pernah salat dengan menggunakan sandal?” Beliau menjawab: “Iya.” (HR. Bukhari)
Dari Abdullah bin Syikhir radhiallahu’anhu beliau mengatakan,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ
“Aku melihat Rasulullah ﷺ salat dengan menggunakan sepasang sandal.” (HR. Abdurrazzaq)
Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi ﷺ bersabda,
خالِفوا اليَهودَ فإنَّهم لا يصلُّونَ في نعالِهِم ولا خفافِهِم
“Selisihilah kaum Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak salat dengan memakai sandal dan sepatu mereka.” (HR. Abu Daud)
Hadis-hadis di atas menjadi dasar yang menunjukkan bahwa memakai sandal saat salat bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga dianjurkan, terutama untuk menonjolkan identitas Muslim. Namun, anjuran ini bersifat sunah, bukan kewajiban.
Ustaz Fauzan menerangkan tentang salat memakai sandal |
Dalil tersebut memberikan contoh nyata bahwa praktik salat mengenakan sandal sesuai dengan ajaran Rasulullah ﷺ. Meski demikian, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
Pertama, sandal yang dikenakan harus bersih dari najis. Jika terdapat najis, sandal harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum digunakan untuk salat. Kedua, salat dengan memakai sandal lebih relevan dilakukan di tempat terbuka, seperti masjid tanpa alas, tanah, atau lapangan.
Di masjid zaman sekarang yang sudah modern tentu saja dalam kondisi berkarpet atau berkeramik, sebaiknya sandal dilepas sebagai bentuk adab untuk menjaga kebersihan tempat ibadah.
Dengan demikian, salat dengan memakai sandal hukumnya mubah (boleh) dan bahkan bisa menjadi sunah jika dilakukan dengan niat meneladani Nabi ﷺ. Namun, dalam situasi tertentu, seperti di masjid berkarpet, tidak memakai sandal adalah pilihan yang lebih baik untuk menghormati tempat ibadah dan menjaga kebersihan.
Dalam pengamalan sunah ini tidak berarti boleh salat memakai sandal di masjid-masjid yang justru membuat kotor masjid. Namun andaikan ada masjid yang memungkinkan untuk salat dengan memakai sandal, barulah bisa diterapkan.
Kajian warga Sidowayah RT 02 RW 06 Ngreco, Weru di rumah Bapak Basrowi, pemateri Ustaz Fauzan