MEDIA AN NUUR─Dalam ajaran Islam, terdapat larangan berburu dengan melempar kerikil atau batu karena metode ini tidak mampu mengalirkan darah hewan. Berburu dengan cara demikian diharamkan dan dikenal dengan istilah khadzaf. Salah satu contohnya adalah berburu hewan menggunakan ketapel.
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيِّ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ اَلْخَذْفِ, وَقَالَ: “إِنَّهَا لَا تَصِيدُ صَيْدًا, وَلَا تَنْكَأُ عَدُوًّا, وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ اَلسِّنَّ, وَتَفْقَأُ اَلْعَيْنَ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ melarang melempar dengan batu. Beliau bersabda, “Sesungguhnya ia tidak bisa digunakan memburu buruan dan tidak menyakiti musuh. Akan tetapi ia hanya bisa meretakkan gigi dan membutakan mata.” Muttafaqun ‘alaih. Lafazh hadits riwayat Muslim. (Hadis Bulughul Maram no. 1346)
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa seorang kerabat Ibnu Mughaffal bermain ketapel, sehingga Ibnu Mughaffal melarangnya. Ia mengingatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melarang penggunaan ketapel karena tidak dapat membunuh binatang buruan.
Namun, kerabat tersebut mengulangi perbuatannya. Melihat hal itu, Ibnu Mughaffal menegaskan bahwa ia telah menyampaikan larangan Rasulullah ﷺ, tetapi kerabatnya tetap mengabaikannya. Akibatnya, Ibnu Mughaffal memutuskan untuk tidak lagi berbicara dengannya selamanya.
Mendiamkan Lebih dari Tiga Hari
Dalam Islam, mendiamkan saudara lebih dari tiga hari tidak diperbolehkan, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ bahwa seorang Muslim tidak halal mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Hal ini bertujuan untuk menjaga tali silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah.
Jika mendiamkan dilakukan untuk menyadarkan saudara dari kesalahan, hal itu dibolehkan asalkan dengan niat perbaikan dan tidak dilakukan selamanya. Tindakan ini harus diiringi dengan tujuan yang jelas serta dihindari jika berpotensi merusak hubungan persaudaraan.
Ustaz Amirul Hikam menjelaskan larangan menggunakan ketapel untuk berburu |
Sebaiknya seorang Muslim menempuh cara terbaik dalam menyadarkan saudaranya, seperti memberikan nasihat dengan baik, bersabar, dan mendoakan. Mendiamkan hendaknya menjadi pilihan terakhir setelah upaya-upaya lain dilakukan dan tetap harus dilakukan dengan bijak.
Pejuang Gaza Gunakan Ketapel
Penggunaan ketapel oleh pejuang Gaza dalam konteks perjuangan mempertahankan diri dapat dibenarkan dalam hukum Islam selama memenuhi prinsip-prinsip syariat. Niat yang benar menjadi syarat utama, yakni bertujuan membela agama, kehormatan, dan tanah air dari penindasan.
Dalam situasi darurat dan keterbatasan sarana, penggunaan ketapel sebagai alat perlawanan terhadap musuh dapat dianggap sebagai strategi yang diperbolehkan. Selain itu, penggunaannya harus sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak menimbulkan kerusakan berlebihan.
Sejarah Islam juga mencatat penggunaan senjata sederhana dalam jihad, seperti kisah Nabi Daud yang mengalahkan Jalut dengan ketapel. Oleh karena itu, penggunaan ketapel oleh pejuang Gaza dapat dikategorikan sebagai mubah (diperbolehkan) karena kondisi yang memaksa dan sebagai upaya mempertahankan diri dari agresi.
Ketapel Nabi Daud AS
Kisah Nabi Daud AS dan ketapelnya menggambarkan keberanian beliau saat mengalahkan Raja Jalut. Dengan ketapel dan beberapa butir batu, Nabi Daud berhasil menewaskan Raja Jalut setelah batu yang dilontarkannya tepat mengenai kepala sang raja.
Hal ini membuat pasukan Jalut lari ketakutan, sementara Raja Thalut dan pasukannya bergembira atas keberanian Nabi Daud AS. Nabi Daud AS kemudian menikahi putri Raja Thalut, menjadi panglima perang, dan akhirnya diangkat sebagai raja Bani Israil. Kisah ini terdapat dalam beberapa surat Al-Qur'an, seperti Al-Baqarah, Al-Anbiya, An-Naml, Saba’, dan Shad.
Larangan Ketapel untuk Berburu
Hadis di atas menjadi dalil tentang keharaman khadzaf sebagai metode berburu, seperti menggunakan ketapel untuk memburu hewan. Hal ini dikarenakan khadzaf tidak membawa manfaat, justru menimbulkan mudarat seperti meretakkan gigi atau membutakan mata, tanpa mencapai tujuan utama dari berburu, yaitu mengalirkan darah hewan yang diburu.
Kajian Malam Sabtu (Kamastu) Korps Mubalig Muhammadiyah Weru, 20 Desember 2024 dengan pemateri Ustaz Amirul Hikam, S.Pd.I
Alhamdulillaah...
BalasHapus