MEDIA AN NUUR─Senin, 1 Januari 2024, bakda Salat Isya. Kajian rutin malam Selasa di Masjid An Nuur Sidowayah, di bawah asuhan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Weru Ustaz H. Danuri, M.Ag. Diawali dengan melanjutkan baca Surat Al Waqiah (56) ayat 77-96.
Malam ini Ustaz Danuri menyampaikan materi tentang larangan puasa sunah bagi seorang istri, ketika suaminya ada di rumah.
Ustaz Danuri sampaikan larangan istri berpuasa tanpa izin suami |
Zaman Nabi dulu, seorang suami bekerja itu berminggu-minggu berbulan-bulan menaiki unta ke negeri jauh. Maka ketika suami ada di rumah maka seorang istri tidak diperkenankan berpuasa sunah, kecuali atas izin suami.
Dalil pendukungnya adalah sabda Nabi Muhammad ï·º berikut ini:
لا ÙŠَØِÙ„ُّ Ù„ِÙ„ْÙ…َرْØ£َØ©ِ أنْ تَصُومَ وزَÙˆْجُها شاهِدٌ إلَّا بإذْÙ†ِÙ‡ِ
“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (H.R. Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah)
Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami.
Pelajarannya adalah bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunah.
Dalam Islam, menjadi hal penting bagi seorang istri dalam kehidupan rumah tangga adalah mendapatkan restu atau izin dari suami. Segala sesuatu yang dilakukan istri, hendaknya sepengetahuan suami dan diizinkannya.
Dengan adanya restu dan izin dari suami akan membawa kepada rida suami. Berbekal keridaan suami itulah maka seorang istri akan dimasukkan Allah ke dalam surga-Nya.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah ï·º bersabda,
Ø£َÙŠُّÙ…َا امْرَØ£َØ©ٍ Ù…َاتَتْ ÙˆَزَÙˆْجُÙ‡َا عَÙ†ْÙ‡َا رَاضٍ دَØ®َÙ„َتِ الْجَÙ†َّØ©َ
“Wanita mana saja yang meninggal dunia lantas suaminya ridha padanya, maka ia akan masuk surga.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)