NqpdMaBaMqp7NWxdLWR6LWtbNmMkyCYhADAsx6J=
MASIGNCLEANLITE104

Perbuatan Makruh dalam Salat: Dua Rakaat Pertama Hanya Al Fatihah atau Mengulangnya, Menoleh, dan Pejamkan Mata

MEDIA AN NUUR─Rabu, 7 Juni 2023. Pengajian rutin dua pekanan warga Sidowayah RT 02 RW 06. Pengajian dipandu oleh Pak Muhlisin selaku pembawa acara. Kemudian pembacaan Al-Qur’an bersama-sama dipimpin Pak Wakhid, melanjutkan Surat Ali Imran ayat 110 sampai 120.

Kajian warga
Ustaz Fauzan sampaikan perbuatan makruh dalam salat

Pertemuan kali ini bertempat di rumah Bapak Purwanto Sularno-Ibu Wiji Ningsih. Tausiah disampaikan oleh Ustaz Fauzan yang membahas terkait hal-hal yang makruh dilakukan saat sedang salat.

Pengertian Makruh

Dalam Islam, selain ada halal, haram, sunah, dan mubah, ada kategori yang termasuk pada hukum makruh. Makruh artinya perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Di mana jika ketentuan tersebut ditinggalkan akan mendapat pahala, akan tetapi apabila dilanggar tidak berdosa.

Dalam istilah fikih berarti larangan terhadap sesuatu tanpa keharusan untuk meninggalkan. Sementara orang yang melakukannya karena terdapat sebuah alasan atau hajat, tidak dihukum, karena ada kedaruratan.

Perbuatan Makruh dalam Salat

Ada cukup banyak perbuatan makruh dalam melaksanakan salat. Malam ini, Ustaz Fauzan hanya menyampaikan 4 perkara saja, apa sajakah itu? Mari kita simak selengkapnya.

1. Mencukupkan Surat Al-Fatihah pada rakaat 1 dan 2

Dalam salat, membaca surat atau ayat setelah Surat Al-Fatihah pada dua rakaat pertama adalah sunah. Dan kalau meninggalkannya adalah makruh. Jadi adalah perbuatan makruh ketika membatasi diri hanya membaca Al-Fatihah saja pada rakaat pertama dan kedua, tanpa membaca surat atau ayat lain setelahnya.

Pengajian RT
Warga mendengarkan kajian

Namun, bagi orang yang baru hafal Surat Al-Fatihah saja, maka diperkenankan. Allah memberikan kemudahan bagi yang memang belum hafal surat yang lain. Sementara bagi yang sudah ads hafalan lain, maka makruh jika rakaat 1 dan 2 hanya membaca ummul kitab itu.

2. Mengulang-ulang membaca Al-Fatihah

Mengulang-ulang membaca Al-Fatihah dalam satu rakaat juga tidak dianjurkan. Makruh hukumnya, karena menyelisihi sunah dan petunjuk Rasulullah ï·º. Namun, jika Al-Fatihah diulang karena kehilangan kekhusyukan dan penghayatan saat membacanya, pengulangan itu tidak mengapa dilakukan.

3. Menoleh tanpa keperluan

Menengok atau menoleh saat sedang salat tanpa alasan hukumnya makruh. Perbuatan ini disebut mencuri atau mencopet dalam salat. Dari ‘Aisyah RA, dia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah ï·º tentang menoleh dalam salat. Lalu beliau bersabda:

 Ù‡ُÙˆَ اخْتِلاَسٌ ÙŠَØ®ْتَÙ„ِسُÙ‡ُ الشَّÙŠْØ·َانُ Ù…ِÙ†ْ صَلاَØ©ِ الْعَبْد.

 “Ia merupakan sebuah curian yang dilakukan setan terhadap salat seorang hamba.” (HR. Bukhari, Abi Dawud, An-Nasai)

Kalau menoleh karena kebutuhan diperbolehkan. Seperti misal, menolehnya seorang ibu karena anaknya yang sedang berlatih jalan menjatuhkan sesuatu. Menoleh seperti ini boleh karena sang anak dalam pengawasan ibunya yang sedang salat.

4. Memejamkan kedua mata

Ada orang ketika salat memejamkan mata dengan alasan agar lebih khusyuk. Ternyata hal ini adalah perkara makruh. Memejamkan kedua mata dalam salat tidak diperbolehkan karena menyamai cara orang Majusi ketika menyembah api. Padahal kita tidak diperkenankan menyerupai atau menyamai kebiasaan orang kafir, apalagi dalam hal ibadah.

Demikian 4 perbuatan yang makruh dilakukan dalam salat, yang bisa disampaikan oleh Ustaz Fauzan. Semoga dengan mengetahui hukum perbuatan tersebut, kita bisa menghindarinya karena memang Rasulullah ï·º telah mengatur sedemikian rupa.

ÙˆَصَÙ„ُّوا ÙƒَÙ…َا رَØ£َÙŠْتُÙ…ُونِÙ‰ Ø£ُصَÙ„ِّÙ‰

Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. Bukhari)

Share This Article :
Wakhid Syamsudin

Berusaha menjadi orang bermanfaat pada sesama melalui tulisan. Saat ini mengelola blog Media An Nuur (www.media-annuur.com), Bicara Cara (www.bicaracara.my.id), dan blog pribadi (www.syamsa.my.id)

2907636960708278822