NqpdMaBaMqp7NWxdLWR6LWtbNmMkyCYhADAsx6J=
MASIGNCLEANLITE104

Perbuatan Zina Merusak Nasab, Dosa Besar yang Mulai Dianggap Biasa

MEDIA AN NUUR─Jumat, 13 Januari 2023, bakda Isya di Gedung Dakwah Muhammadiyah Weru (Kalisige), diselenggarakan pengajian malam Sabtu. Majelis taklim ini digelar oleh Korps Mubaligh Muhammadiyah Cabang Weru. Kajian disampaikan oleh Ustaz Arif Fahrudin, S.Pd.I melanjutkan pembahasan Kitab Al Kabair, mengulas dosa besar yang ketiga yaitu zina.

Melihat perkembangan zaman, perzinaan seolah sudah menjadi perbuatan yang biasa dan diremehkan, padahal termasuk dosa besar. Kasus yang sangat mengkhawatirkan di kalangan pelajar adalah banyaknya hamil di luar nikah. Berita yang belum lama ini viral ada perzinaan antara mertua dengan menantu. Masih banyak lagi kasus zina begitu mudah dijumpai di negeri kita ini.

Pembahasan tentang zina sangat perlu agar kita menyadari betapa itu adalah perbuatan dosa yang terlarang dalam Islam. Dalil populer tentang zina terdapat dalam sebuah ayat berikut ini.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra' 17: Ayat 32)

Allah ﷻ melarang mendekati zina. Logikanya, mendekati saja dilarang, apalagi sampai melakukannya. Logika yang sama juga berlaku dalam ayat lain, misal larangan berkata 'hus' pada orang tua. Berarti berkata begitu saja dilarang, maka perlakuan yang lebih buruk lain tentu lebih tidak diperbolehkan.

Zina dosa besar
Ustaz Arif membahas dosa besar zina

Apa yang bisa kita lakukan agar tidak mendekati zina? Yakni dengan memutus jalan menuju ke sana. Jangan sampai anggota tubuh berbuat mengarah ke perzinaan. Hati berzina dengan memikirkan, tangan dengan memegang, kaki dengan melangkah ke tempat maksiat, dan sebagainya.

وَا لَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِا لْحَـقِّ وَلَا يَزْنُوْنَ ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَا مًا 

Dan orang-orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat.” (QS. Al-Furqan 25: Ayat 68)

Dalam ayat di atas, Allah ﷻ menyandingkan 3 macam dosa besar yang menimbulkan kerusakan. Ketiganya adalah menyekutukan Allah (syirik), membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, dan berzina.

Syirik merusak ajaran Islam yang lurus dengan mencampur sesembahan selain Allah ﷻ. Orang yang membunuh orang lain tanpa alasan yang diperbolehkan, maka ia sedang merusak populasi manusia. Lalu orang berzina maka telah merusak nasab.

Dalam Islam ada orang terdekat yang disebut mahram dan nasab keturunan. Perzinaan telah merusaknya, anak yang lahir karena zina tak bisa memiliki nasab kepada bapaknya. Sehingga menjadi rancu siapa saja mahram baginya.

Zina dikatakan merusak nasab karena perbuatan itu misal lahir anak perempuan, bapak biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Anak hasil dari perzinaan juga tak bisa mewarisi harta bapak biologisnya karena tak bisa dinasabkan padanya. Sesungguhnya ajaran Islam sangat menjaga perkara nasab.

اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur 24: Ayat 2)

Disebutkan dalam ayat ini bahwa hukuman untuk pelaku zina yang belum menikah hukuman had-nya adalah dicambuk 100 kali. Menurut jumhur ulama, ditambah diasingkan selama satu tahun. Sedangkan untuk pelaku zina muhshan (telah berhubungan dalam ikatan pernikahan yang sah), hukuman had-nya adalah dirajam. Rajam adalah dilempari batu sampai mati.

اَلزَّا نِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَا نِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖ وَّ الزَّا نِيَةُ لَا يَنْكِحُهَاۤ اِلَّا زَا نٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur 24: Ayat 3)

Bolehkan menikahkan pasangan zina ketika si perempuan dalam kondisi hamil? Pernikahan tetap sah, karena pezina tidak memiliki masa iddah. Masa iddah adalah penantian bagi perempuan tidak diperbolehkan untuk menikah lagi atau diminta menikah, misal usai bercerai atau suami meninggal.

Bolehkah mencela pezina dan menjadikannya bahan ghibah? Tidak boleh, ghibah tetaplah perbuatan yang dilarang dalam Islam, bahkan serupa memakan bangkai saudara sendiri. Apalagi jika pelaku zina sudah bertobat, maka jangan sampai membicarakannya lagi.

Demikian pembahasan ringkas terkait tema perzinaan yang disampaikan Ustaz Arif Fahrudin. Semoga menambah keilmuan kita sehingga semakin berhati-hati agar tak terpedaya berbuat zina.

Share This Article :
Wakhid Syamsudin

Berusaha menjadi orang bermanfaat pada sesama melalui tulisan. Saat ini mengelola blog Media An Nuur (www.media-annuur.com), Bicara Cara (www.bicaracara.my.id), dan blog pribadi (www.syamsa.my.id)

2907636960708278822