MEDIA AN NUUR─Jumat, 2 Desember 2022, bakda Isya di Gedung Dakwah Muhammadiyah Weru (Kalisige), kembali dilaksanakan pengajian rutin malam Sabtu. Diselenggarakan oleh Korps Mubaligh Muhammadiyah Cabang Weru. Malam ini pemateri Ustaz H. Sholahuddin Sirizar, Lc, M.A, mengkaji tentang Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
Ustaz Sholahuddin Sirizar sampaikan kajian |
Manhaj Tarjih Muhammadiyah adalah suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur tehnis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan.
Metode Pendekatan Bayani, Ta’lili, dan Istishlahi
Ada 3 metode pendekatan yang dilakukan ulama Muhammadiyah dalam menetapkan hukum. Yakni Bayani, Ta’lili, dan Istishlahi.
1. Bayani
Bayani (semantik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kebahasaan.
Kita ambil satu contoh dalam Al-Qur'an ada lafal yang kurang jelas, misalnya pada Surat Al Maidah 38. Yakni pada lafal 'mencuri'. Ini adalah lafal yang kurang jelas karena definisi mencuri berbeda-beda. Kita simak dulu ayatnya.
وَا لسَّا رِقُ وَا لسَّا رِقَةُ فَا قْطَعُوْۤا اَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِۢمَا كَسَبَا نَـكَا لًا مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
"Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 38)
Pencuri yang dipotong tangan itu yang mencuri apa? Soalnya banyak makna mencuri dari hal kecil sampai mencuri kelas kakap. Apakah semua itu hukumannya potong tangan? Nah, di sinilah, pendekatan kebahasaan diperlukan, untuk identifikasi makna 'mencuri'.
Ini hanya contoh, karena kita pun akan menemukan banyak lafal dalam ayat Al-Qur'an yang perlu pendekatan secara kebahasaan dalam penetapan hukum-hukumnya.
2. Ta’lili
Ta’lili (rasionalistik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan penalaran.
Pendekatan penalaran rasionalistik menggunakan pendekatan akal dalam suatu hukum atau permsalahan yang belum ada nash namun dapat diambil kesimpulan berdasarkan kesamaan illah dengan masalah lain yang terdapat nash-nya.
Contohnya ketika kita melakukan safar, kita mengenal jamak dan qasar untuk pelaksanaan salat. Ini keringanan yang diberikan Allah karena sebab kita bepergian. Namun, apakah semua safar baik berat, sedang, atau ringan, bisa menjadi sebab keringanan jamak dan qasar? Di sinilah pendekatan rasionalistik dipakai.
Contoh lain, dalam hadis ada disebutkan zakat fitri menggunakan ukuran satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Satu sha' adalah empat mud. Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya. Nah, tangan setiap orang kan muatnya beda-beda. Termasuk kurma dan gandum di Arab, tapi di tempat kita diganti beras. Ini menggunakan metode ta'lili.
3. Istishlahi
Istishlahi (filosofis) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kemaslahatan.
Pendekatan istishlahi adalah upaya mencari hukum kepada problematika yang belum ada nash-nya atau belum ada hukumnya, dengan mendasarkan kemaslahatan yang akan dicapai. Kemaslahatan dilihat dari eksistensinya ada 3 macam, yakni Maslahah Mu'tabarah, Maslahah Mulgah, dan Maslahah Mursalah.
a. Maslahah Mu'tabarah
Kemaslahatan yang keberadaannya didukung oleh agama. Misal kita diperintahkan untuk adil dan jujur. Itu adalah kemaslahatan yang sudah ada perintah dalam agama.
b. Maslahah Mulghat
Kemaslahatan yang keberadaan secara tekstual ditolak oleh agama. Contoh mengambil riba, minum khamer. Ada kemaslahatan dalam riba dan minuman keras, dalam segi bisnis misalnya. Tapi karena dilarang agama maka kemaslahatan itu ditolak.
c. Maslahah Mursalah
Kemaslahatan ini lepas dari kedua jenis maslahat di atas. Tak ada perintah tak ada larangan. Kemaslahatan Mursalah adalah sesuatu yang baik menurut akal dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan atau menghindarkan keburukan bagi manusia. Apa yang baik menurut akal itu, juga selaras dan sejalan dengan tujuan syara' dalam menetapkan hukum. Apa yang baik menurut akal dan selaras pula dengan tujuan syara'. Contohnya pengadaan surat nikah, KTP, dan sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat terkait metode pendekatan Bayani, Ta’lili, dan Istishlahi yang dilakukan ulama Muhammadiyah dalam menetapkan hukum. Meski pembahasan sepintas, semoga sedikit membuka wawasan kita dalam memahami hukum-hukum agama.