NqpdMaBaMqp7NWxdLWR6LWtbNmMkyCYhADAsx6J=
MASIGNCLEANLITE104

Larangan Menolak Pemberian dan Apa Saja Pemberian yang Boleh Kita Tolak

MEDIA AN NUUR─Senin, 21 November 2022, bakda Isya seperti biasa, di Masjid An Nuur diselenggarakan pengajian rutin malam Selasa. Majelis taklim warga Sidowayah ini di bawah asuhan Ustaz Danuri, Pimpinan Ranting Muhammadiyah Ngreco. Pertemuan diawali dengan membaca Surat Al Fatihah dilanjutkan Surat Ad Dukhan (44) ayat 40 sampai 59.

Malam ini, Ustaz Danuri menyampaikan tema tentang anjuran menerima pemberian orang. Kita memang dilarang meminta-minta, tapi saat ada yang memberi maka kita tak diperbolehkan menolak. Jadi, dianjurkan menerimanya. Simak hadis berikut ini.

وَعَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ, عَنْ أَبِيهِ; ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُعْطِي عُمَرَ اَلْعَطَاءَ, فَيَقُولُ: أَعْطِهِ أَفْقَرَ مِنِّي, فَيَقُولُ: “خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ, أَوْ تَصَدَّقْ بِهِ, وَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا اَلْمَالِ, وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ, وَمَا لَا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ” )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Salim Ibnu Abdullah Ibnu Umar, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ pernah memberikan sesuatu kepada Umar Ibnu Khattab. Lalu ia berkata: “Berikanlah pada orang yang lebih membutuhkan daripada diriku.” Beliau bersabda: “Ambillah, lalu simpanlah atau bersedekahlah dengannya. Dan apa yang datang kepadamu dari harta semacam ini, padahal engkau tidak membutuhkannya dan tidak meminta, maka ambillah. Jika tidak demikian, maka jangan turuti nafsumu.” (HR. Muslim)

Ustaz Danuri
Ustaz Danuri sampaikan anjuran menerima pemberian

Dari hadis di atas, Rasulullah ﷺ melarang kita menolak pemberian orang lain. Dianjurkan menerimanya meski kita tak membutuhkannya. Kita boleh menyimpan pemberian itu, atau menyedekahkan dengan memberikannya pada orang lain. Dengan sikap seperti ini maka kita terhindar dari menyakiti hati orang yang memberi tersebut.

Perlu diingat, anjuran di atas bukan karena kita meminta-minta karena sebagaimana dibahas pada beberapa pertemuan sebelumnya, Allah tidak suka pada hamba yang meminta-minta. Tanpa meminta tapi diberi, jangan menolaknya untuk menyenangkan hati pemberi.

Pengajian Muhammadiyah
Ibu-ibu yang hadir dalam majelis taklim

Para ulama membolehkan menolak pemberian orang lain ketika pemberian itu berupa barang haram, baik haram secara zat misal daging babi, saren (makanan terbuat dari darah hewan), minuman keras, dan sebagainya. Begitu juga pemberian barang haram karena sebab, yakni hasil curian dan kita mengetahuinya.

Pemberian yang boleh ditolak selanjutnya adalah pemberian zakat tapi kita tak termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Ulama mempersilakan kita untuk menolak karena itu memang bukanlah hak kita.

Selain itu, kita juga boleh menolak pemberian orang zalim, yang tujuan pemberiannya agar kita tunduk pada perintahnya atau menjadi bagian dari kezalimannya. Pemberian seperti ini harus ditolak sekaligus untuk menjaga kehormatan kita.

Pengajian malam Selasa
Bapak-bapak sepuh yang istikamah mengaji

Pemberian semacam uang tutup mulut atas keburukan yang dilakukan seseorang dengan tujuan agar ia bebas melakukannya tanpa ada yang menghalangi, juga harus kita tolak. Termasuk di dalamnya adalah suap dalam politik, wajib bagi kita untuk menolaknya. Islam tidak membenarkan menerima uang suap seperti itu.

Demikianlah isi pengajian malam hari ini. Sudah jelas bahwa dalam keseharian kita, saat ada tetangga memberi sesuatu maka kita tak boleh menolaknya. Penolakan boleh dilakukan untuk pemberian yang memang tak sepantasnya kita terima sebagaimana disebutkan di atas.

Share This Article :
Wakhid Syamsudin

Berusaha menjadi orang bermanfaat pada sesama melalui tulisan. Saat ini mengelola blog Media An Nuur (www.media-annuur.com), Bicara Cara (www.bicaracara.my.id), dan blog pribadi (www.syamsa.my.id)

2907636960708278822