MEDIA AN NUUR─Jumat, 2 September 2022, bakda Isya di Gedung Muhammadiyah Kalisige, kembali dilaksanakan pengajian rutin malam Sabtu. Diselenggarakan oleh Korps Mubaligh Muhammadiyah Cabang Weru. Malam ini Kajian Manhaj Tarjih Muhammadiyah disampaikan oleh Ustaz H. Sholahuddin Sirizar, Lc. MA.
Paham agama dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Islam itu agama tauhid dan agama syariat. Sebagai agama tauhid, sejak Nabi Adam As sampai Nabi Muhammad ï·º itu satu, tidak berubah. Sebagai agama syariat maka syariat yang dibawa oleh Nabi setelahnya merupakan penyempurnaan dari ajaran Nabi sebelumnya.
Nabi Muhammad ï·º sebagai penutup para Nabi, tak ada Nabi dan Rasul lagi setelahnya, maka artinya syariat yang dibawa Nabi Muhammad ï·º itu menyempurnakan syariat-syariat sebelumnya. Jadi kalau sekarang kita bersyariat maka harus menggunakan syariatnya Nabi Muhammad ï·º.
Kajian bersama Ustaz Sholahudin Sirizar |
Kita tidak boleh menjadi muslim dengan syariatnya Nabi Adam As. Misalnya menikahi adik sendiri. Zaman Nabi Adam As itu adalah syariat karena mereka belum punya tetangga. Untuk menikah yang ada hanya saudara kandung sendiri. Syariat itu tentu sudah tak berlaku di zaman Nabi Muhammad ï·º.
Manhaj Tarjih tidak berafiliasi kepada mazhab tertentu, bukan berarti anti mazhab, tapi sekadar tidak mengikatkan diri pada salah satu mazhab. Jadi para ulama mahzab itu ya ulama kita.
Kalau mereka bersepakat terjadi ijma ulama maka kita gunakan. Namun, ketika terjadi silang pendapat, maka kita akan melihat dalil-dalil, argumentasi, dan pendekatannya mana yang lebih kuat. Itulah yang kita ikuti.
Memilih pendapat yang lebih kuat, namun tetap mengedepankan toleransi, tetap menghargai orang lain yang berbeda pendapat. Kalau dengan agama lain kita harus kuat, tak boleh mencampuradukkan akidah kita dengan tetap memberikan kebebasan mereka beragama sesuai kepercayaannya.
Keputusan tarjih dalam Muhammadiyah itu terbuka bisa dibaca siapa saja dalil dan argumentasinya. Dengan keterbukaan menerima koreksi dan tidak menutup diri, maka yang namanya putusan tarjih bukan harga mati. Ketika ditemukan adanya dalil yang lebih kuat dan lebih meyakinkan maka kita bisa berpindah kepada dalil yang lebih kuat tersebut. Maka tetap ada kemungkinan, putusan tarjih tersebut direvisi, diperbaiki, dan disempurnakan.
Kemudian tentang Tajdid, pembaharuan yang memiliki dua makna, yakni pemurnian yang berkaitan dengan akidah dan ibadah (tajdid salafi), dan pengembangan terkait dengan muamalah (tajdid khalafi). Islam memiliki nilai-nilai statis dan nilai-nilai dinamis.
Nilai statis terkait dengan ibadah mahdah maka kita berusaha menjaga, menyesuaikan dengan contoh dari Nabi ï·º tanpa menambah, mengurangi, dan mengubah. Nilai dinamis berkaitan dengan perkara duniawi dan muamalah, maka kita bisa banyak melakukan pengembangan, inovasi, dan modifikasi.
Prinsip ibadah mahdah adalah ada perintah ikuti tuntunannya. Prinsip muamalah semua boleh kecuali kalau ada larangan maka jangan dilakukan. Muamalah boleh beda-beda, boleh pakai logika, dan bisa melakukan banyak modifikasi.