NqpdMaBaMqp7NWxdLWR6LWtbNmMkyCYhADAsx6J=
MASIGNCLEANLITE104

Larangan Kencing di Air Tergenang dan Mandi Besar dengan Menceburkan Diri

MEDIA AN NUUR─Warga Sidowayah RT 01 RW 06 menghadiri pengajian rutin dua pekanan setiap malam Jumat yang bertempat di rumah warga secara bergiliran. Malam ini, Kamis, 4 Agustus 2022, pengajian bertempat di rumah Bapak Giyanto-Ibu Sulimah.

Pengajian warga
Pengajian warga di rumah Pak Giyanto

Pengajian dibuka dengan basmalah oleh Pak RT. Dilanjutkan membaca kitab suci Al-Qur'an bersama-sama, dipimpin Pak Ibnu Ka'ab. Melanjutkan membaca Surat Az Zumar (39) ayat 64 sampai 70.

Pak Ibnu Kaab
Pak Ibnu Ka'ab memimpin baca Al-Qur'an

Acara inti pengajian disampaikan oleh Ustaz Fauzan Abu Darda. Beliau mengawali dengan membacakan sebuah hadis, dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda,

لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ

Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam kemudian ia mandi darinya” (HR. Bukhari no. 239 dan Muslim no. 282).

Dilanjutkan dengan hadis riwayat Muslim yang menyebutkan,

لاَ يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ

Jangan salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang dalam keadaan junub” (HR. Muslim no. 283).

Dari dua hadis itu, kita dilarang buang air pada air menggenang atau tidak mengalir, semisal kolam yang dipakai mandi masyarakat umum, atau air yang orang mengambil darinya untuk keperluan masak dan mandi.

Ustaz Fauzan
Ustaz Fauzan sampaikan taushiah

Juga tidak diperkenankan mandi dengan menceburkan diri di situ saat mandi besar atau keadaan junub. Orang yang junub diperbolehkan mandi di air yang mengalir.

Hal tersebut terlarang karena akan menjadikan tercemar najis dan menyakiti orang lain yang memanfaatkannya. Bahkan bisa menjadi penyebab penyakit yang membahayakan.

Air menggenang yang dikencingi apakah langsung berhukum najis? Air mutanajjis yakni air suci yang tercampur dengan najis, jika ada perubahan sifat air seperti berubah rasa, warna, atau aromanya maka tak boleh digunakan bersuci.

Pengajian warga
Bapak-bapak menyimak taushiah

Demikian taushiah yang disampaikan Ustaz Fauzan terkait larangan kencing pada air tergenang dan mandi besar dengan menceburkan diri. Semoga apa yang disampaikan menambah pengetahuan keilmuan kita semua. 

Sebelum ditutup, beberapa jemaah bertanya terkait apa yang telah disampaikan Ustaz Fauzan. Di antaranya tentang ternak lele yang diberi makan bangkai ayam.

Menurut Ustaz Fauzan, lele tersebut harus melewati masa karantina sebelum dikonsumsi. Tidak boleh langsung dipanen usai diberi makan bangkai ayam tersebut. Pengajian diakhiri dengan membaca hamdalah.

Share This Article :
Wakhid Syamsudin

Berusaha menjadi orang bermanfaat pada sesama melalui tulisan. Saat ini mengelola blog Media An Nuur (www.media-annuur.com), Bicara Cara (www.bicaracara.my.id), dan blog pribadi (www.syamsa.my.id)

2907636960708278822