MEDIA ANNUUR─Senin, 20 Juni 2022 bakda Salat Isya di masjid An Nuur Sidowayah, sebagaimana rutin diselenggarakan majelis taklim yang diasuh Ustaz Danuri, ketua PRM Ngreco. Sebagai pembuka, dilaksanakan pembacaan Al-Qur'an bersama-sama, membaca Surat Fussilat ayat 30 sampai ayat 38.
Ustaz Danuri sampaikan kajian |
Tiga Golongan Jemaah Salat Jumat
Pembahasan malam ini melanjutkan tentang Salat Jumat. Ketika Salat Jumat, disebutkan ada 3 golongan jemaah yang hadir di dalam masjid.
1. Yang kehilangan pahala Salat Jumat.
Yaitu yang berbicara ketika khotib berkhutbah. Salat Jumat sah tapi pahalanya hilang.
2. Yang sengaja Salat Jumat untuk berdoa.
Bagi kelompok ini, selalu berdoa saat khotib berkhutbah karena menganggap sebagai waktu mustajab untuk berdoa. Mereka abai akan khutbah Jumat. Maka Allah Swt bisa saja mengabulkan bisa juga mengabaikan doa mereka.
3. Yang berniat Salat Jumat sesuai perintah Nabi Muhammad Saw.
Kelompok ini mandi sebelum berangkat dan memakai pakaian terbaik dan menggunakan minyak wangi. Saat khatib berkhutbah, kelompok ini mendengarkan. Lalu ikut salat bersama imam.
Jemaah majelis taklim |
Kelompok nomor 3 inilah yang paling beruntung karena diampuni dosa-dosanya.
Larangan Meninggalkan Salat Jumat
Selanjutnya, untuk muslim yang meninggalkan Salat Jumat apapun alasannya, maka Allah Swt akan menutup hatinya. Sebagaimana tersebut dalam hadis berikut ini.
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Artinya: “Hendaknya suatu kelompok menyudahi perbuatannya dalam meninggalkan Salat Jumat atau (pilihannya) Allah SWT akan mengunci mati batin mereka, kemudian mereka menjadi lalai sungguhan.” (HR Muslim).
Jika batin dikunci maka hidayah tak akan bisa masuk. Ini karena meninggalkan Salat Jumat adalah bentuk menyepelekan perintah Allah Swt.
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتْبَ مِنَ المُنَافِقِيْنَ
Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah Salat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifak/munafik,” (HR At-Thabarani).
Menurut hadis di atas, meninggalkan Salat Jumat 3 kali tanpa uzur syari maka dimasukkan sebagai golongan orang kafir munafik. Jadi sedemikian besar makna Salat Jumat bagi kita umat Islam.