NqpdMaBaMqp7NWxdLWR6LWtbNmMkyCYhADAsx6J=
MASIGNCLEANLITE104

Perayaan Kurban di Tengah Ancaman Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

MEDIA ANNUUR─Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Iduladha 2022 jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022. Yang berbeda Iduladha tahun ini adalah adanya ancaman Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal sebagai Foot and Mouth Disease.

PMK adalah penyakit hewan menular yang menyerang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi. Merupakan penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah.

Syarat Hewan Kurban Harus Sehat dan Tidak Cacat

Salah satu syarat sah hewan kurban adalah harus sehat. Hewan kurban yang sehat memiliki ciri-ciri di antaranya bulu bersih dan mengkilat, gemuk dan lincah, memiliki muka cerah, nafsu makannya baik, lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal.

Guntur Subyantoro
Dokter Guntur Subyantoro jelaskan tentang wabah PMK

Selanjutnya suhu badan normal hewan kurban yang sehat adalah 37 derajat celcius atau tidak demam. Selain itu, unta, sapi, atau kambing yang dikurbankan tidak boleh yang kurus.

Syarat hewan kurban kemudian adalah tidak boleh cacat. Hewan yang dikurbankan tidak buta, tidak pincang, tidak dikebiri, anggota tubuh tidak terpotong, testis/buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letak simetris.

Fatwa MUI Terkait Kurban dengan Hewan Terjangkit PMK

Lalu, bagaimana dengan ternak yang terkena wabah PMK? Apakah sah digunakan untuk kurban? Untuk itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK.

Menurut fatwa MUI tersebut, hewan kurban yang terkena PMK memiliki hukum berbeda-beda. Hukumnya ada yang sah, ada yang tidak sah, dan hanya bernilai sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Sah untuk Kurban

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Kategori ringan yang dimaksud adalah dengan gejala seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Tidak Sah untuk Kurban

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Kategori berat tersebut memiliki gejala seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, dan tidak bisa berjalan, hingga menyebabkan hewan ternak tersebut menjadi sangat kurus.

Hanya Bernilai Sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Ganasnya wabah PMK memang sangat meresahkan terutama pada para pedagang di pasar hewan. Sementara bagi masyarakat yang memelihara ternak sapi atau kambing, dianjurkan agar ternaknya dikandang saja sebagai antisipasi penyebaran wabah tersebut. Untuk Kabupaten Sukoharjo sampai saat ini masih bisa diatasi.

Penyembelihan Kurban Secara Islam Menurut Ilmu Kesehatan

Ada sebuah penelitian ilmiah tentang cara penyembelihan hewan, yang dilakukan oleh dua staf ahli peternakan dari Hannover University, sebuah universitas terkemuka di Jerman. Mereka adalah Prof.Dr. Schultz dan Dr. Hazim.

Mereka meneliti penyembelihan secara syariat Islam yang murni tanpa proses membuat hewan pingsan, dan membandingkan dengan penyembelihan cara Barat dengan pemingsanan.

Penelitian menggunakan sekelompok sapi yang telah cukup umur (dewasa). Pada permukaan otak kecil sapi-sapi itu dipasang elektroda (microchip) yang disebut Electro-Encephalograph (EEG) untuk merekam dan mencatat derajat rasa sakit sapi ketika disembelih.

Di jantung sapi-sapi itu juga dipasang Electro Cardiograph (ECG) untuk merekam aktivitas jantung saat darah keluar karena disembelih. Kedua alat itu merekam dan mengetahui keadaan otak dan jantung sejak sebelum eksekusi hingga ternak itu benar-benar mati.

Pengajian Muhammadiyah
Jemaah Ahad Pagi antusias menuntut ilmu.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyembelihan menurut syariat Islam pada 3 detik pertama setelah disembelih (dan ketiga saluran pada leher sapi bagian depan terputus), tercatat tidak ada perubahan pada grafik EEG yang berarti tak ada indikasi rasa sakit.

Lalu 3 detik berikutnya, EEG pada otak kecil merekam adanya penurunan grafik secara bertahap yang sangat mirip dengan kejadian tidur nyenyak hingga sapi-sapi itu benar-benar kehilangan kesadaran. Pada saat tersebut, tercatat pula oleh ECG bahwa jantung mulai meningkat aktivitasnya.

ECG merekam adanya aktivitas jantung menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Ini merupakan refleksi gerakan koordinasi antara jantung dan sumsum tulang belakang.

Ketika darah keluar melalui ketiga saluran yang terputus di bagian leher, grafik EEG tidak naik, tapi justru turun sampai ke angka nol yang artinya tidak ada rasa sakit sama sekali!

Darah yang tertarik dan terpompa oleh jantung keluar tubuh secara maksimal menghasilkan daging yang sehat (healthy meat) yang layak dikonsumsi manusia.

Cara Menyimpan Daging Kurban dalam Jangka Waktu Lama

Jika tidak habis dalam sehari, kita biasanya menyimpan daging kurban dalam lemari es. Daging tak perlu dicuci, masukkan dalam kantong plastik, bekukan di freezer.

Untuk melunakkan daging kurban, caranya bungkus dengan daun pepaya dan nanas atau mentimun, tapi jangan terlalu lama karena bisa merusak kualitasnya.

Tips lain dalam memotong agar menghasilkan daging bertekstur empuk dan lebih cepat matang saat dimasak, adalah jangan memotong searah serat daging, tapi lakukan melintang. Hal itu juga membuat serat lebih pendek sehingga mudah untuk dikunyah.

Ringkasan Pengajian Ahad Pagi PCM Weru di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalisige pada 19 Juni 2022 yang disampaikan oleh Ust. dr. Guntur Subyantoro, M.Si (Sukoharjo)

Share This Article :
Wakhid Syamsudin

Berusaha menjadi orang bermanfaat pada sesama melalui tulisan. Saat ini mengelola blog Media An Nuur (www.media-annuur.com), Bicara Cara (www.bicaracara.my.id), dan blog pribadi (www.syamsa.my.id)

2907636960708278822